Seorang investor Bitcoin dari Austin, Texas, menjadi orang pertama yang didakwa secara pidana karena gagal melaporkan keuntungan modal kripto. Dia didakwa dalam kasus yang melibatkan mata uang kripto senilai sekitar USD 4 juta atau setara Rp 64,15 miliar (kurs Rp 16.036,80 per USD).

Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice/DOJ), investor Bitcoin (BTC) yang berbasis di Texas, Frank Richard Ahlgren III secara keliru tidak melaporkan keuntungan modal (yang direalisasikan), yang diperoleh dari penjualan Bitcoin senilai USD 3,7 juta antara tahun 2017 dan 2019. DOJ mengatakan dalam laporan tanggal 12 Desember.

"Semua pembayar pajak diharuskan melaporkan setiap hasil penjualan dan keuntungan atau kerugian dari penjualan mata uang kripto, seperti Bitcoin, pada pengembalian pajak," kata dia, dikutip dari Cointelegraph,