Jumlah perusahaan financial technolgy (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga Desember 2024 ada 97 perusahaan. Waspadai nama-nama pinjol ilegal yang selama ini telah ditertibkan Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari website OJK, pinjol ilegal beroperasi dengan berbagai modus. Ada yang modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Dengan penemuan pinjol ilegal tersebut, sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal/pinpri. Hingga akhir September 2024 kemarin, OJK belum mengumumkan kembali daftar nama pinjol ilegal yang ditertibkan.
Namun, pinjol ilegal selalu bermunculan di masyarakat setiap bulan. Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Nama-nama pinjol ilegal yang telah ditertibkan bisa saja kembali muncul di masyarakat. Biasanya, nama-nama pinjol ilegal baru memiliki kesamaan dengan yang sebelumnya.
Sementara itu, jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK tersisa 97 perusahaan. Tercatat, OJK mencabut izin tiga perusahaan pinjol.
Pencabutan pinjol yang pertama pada tahun 2024 diawali di perusahaan TaniFund pada Mei lalu. Lalu, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.
Kemudian pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree") yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
0 Komentar