Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2025. Hal itu merujuk pada keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Serta PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.

Pengamat pasar modal sekaligus Founder Stocknow.id Hendra Wardana menilai, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 memberikan angin segar bagi sektor emiten rokok seperti HMSP dan GGRM. Kebijakan ini memungkinkan harga jual rokok tetap stabil, sehingga daya beli masyarakat, terutama perokok aktif, tidak terganggu.