Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata–rata kenaikan upah minimum pada 2025 adalah 6,5%.⁠ ⁠Besaran kenaikan upah minimum tersebut lebih tinggi dibandingkan 2024 dan tergolong kenaikan yang relatif tinggi dalam 3 tahun terakhir, meski tidak setinggi pada 2023.

"⁠Kenaikan upah minimum yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan daya beli dan berdampak positif pada emiten konsumer, seperti ICBP dan MYOR," ulas Investment Analyst Stockbit, Hendriko Gani dalam risetnya, dikutip Selasa (3/12/2024).

⁠Di sisi lain, kenaikan ini dapat menekan profitabilitas bagi emiten dengan proporsi opex yang tinggi dari gaji karyawan, seperti ACES dan MAPI.

"Secara umum, kenaikan ini cenderung sejalan dengan estimasi batas atas yang kami tuliskan sebelumnya dalam Stockbit Snips, yang mengimplikasikan nilai variabel alpha yang lebih besar," kata Hendriko.

Sebelumnya, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kahar S. Cahyono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan DPR dan pemerintah pada Rabu (6/11). Dalam pertemuan tersebut, Kahar menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar variabel alpha dalam formula UMP dibagi berdasarkan jenis industri, dengan variabel alpha untuk industri padat karya di kisaran 0,2–0,5 dan industri padat modal sekitar 0,2–0,8.

Usulan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan variabel alpha sekitar 1–1,2 guna mempertahankan daya beli masyarakat pada 2025.

Variabel Alpha