Tak lama lagi, batas bunga pinjaman online (pinjol) di perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending akan turun. Bisnis fintech diprediksi akan terakselerasi setelah tarif bunga pinjol semakin murah. Namun regulator harus memperketat pengawasan agar pinjol ilegal tak jadi parasit di industri ini.
Penurunan bunga pinjol tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Beleid ini batas atas bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi sebesar 0,2% per hari pada awal tahun 2025, dari yang sebelumnya mencapai 0,3% per hari. Lalu mulai awal tahun 2026, bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi 0,1% per hari.
Sedangkan bunga pinjol sektor produktif masih tetap sama sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak awal tahun 2024 hingga 2026. Bunga pinjol ini akan turun menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.
Bunga pinjol yang semakin murah akan semakin menjadi daya tarik bagi peminjam atau borrower.
Pemberantasan pinjol ilegal
Namun, potensi perkembangan industri fintech P2P lending berpotensi terhambat oleh sejumlah hal. Terutama adalah maraknya pinjol ilegal yang tidak berizin di OJK.
Pinjol ilegal sangat mengganggu dan merugikan industri. Pinjol yang tidak memiliki izin itu bukan hanya menggerogoti pasar industri fintech P2P lending legal, tapi juga menyebarkan informasi salah dan mencoreng nama baik industri.
Pinjol yang legal berusaha mempertemukan pemilik dana dengan peminjam secara baik-baik sesuai perjanjian. Namun bisnis pinjol ilegal menyebabkan industri ini dianggap pemeras rakyat kecil dengan bunga tinggi, penagihan secara paksa oleh para preman, hingga peminjam yang bunuh diri.
Sebenarnya, pemerintah dan OJK telah memiliki Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk mengatasi pinjol ilegal. Satgas telah rutin memblokir aplikasi dan link website yang mengoperasionalkan pinjol ilegal.
Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal. Itu terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal/pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Terbaru, OJK pada 4 November 2024 mengumumkan bahwa Satgas PASTI pada periode Agustus s.d. September 2024 menemukan 400 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Satgas juga mencatat 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Atas temuan itu, Satgas bersama 12 kementerian/lembaga memblokir aplikasi dan konten agar tidak bisa diakses masyarakat.
Untuk mencegah munculnya pinjol ilegal, Satgas juga melakukan cyber patrol setiap hari. Satgas Pasti juga menyediakan sarana layanan pengaduan pinjol ilegal melalui email, kontak telepon bebas pulsa, Whatsapp dan di website OJK.
Namun karena kekurangantahuan masyarakat dan keinginan mendapatkan uang mudah menyebabkan pinjol ilegal dengan mudah bermunculan kembali setiap hari.
0 Komentar