Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menanggapi usulan terkait pengembalian institusi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bima menyebut bahwa setiap perubahan aturan harus melalui proses politik di DPR terlebih dahulu.

"Undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR," ujar Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Bima menjelaskan bahwa perubahan tersebut membutuhkan data serta kajian hukum yang matang.